2.
Jenis-jenis Tindak Pidana (Delik)
Hukum
pidana mengenal jenis-jenis delik atau tindak pidana yang dapat dibedakan menurut
pembagian delik tertentu, sebagaimna tersebut di bawah ini :[1]
a). Delik Kejahatan (Misdrijiven) dan Delik Pelanggaran (Overtredingen)
Delik
kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP
Indonesia yang berlaku sampai sekarang ini. Akan tetapi, pembentuk
undang-undang tidak menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan delik
kejahatan dan delik pelanggaran, juga tidak ada penjelasan mengenai
syarat-syarat yang membedakan antara delik kejahatan dengan delik
pelanggaran.Secara doktrinal apa yang dimaksud dengan delik kejahatan adalah
perbuatan-perbuatan yang sudah dipandang
seharusnya dipidana karena bertentangan dengan keadilan, meskipun
perbuatan itu belum diatur dalam undang-undang. Delik kejahatan ini sering
disebut mala per se atau delik hukum. Sedangkan delik pelanggaran adalah
perbutan-perbuatan itu barulah diketahui sebagai delik setelah dirumuskan dalam
undang-undang. Delik pelanggaran ini sering disebut sebagaib mala quia
prohibia atau delik undang-undang, artinya perbuatan itu batru dianggap
sebagai delik setelah dirumuskan dalam undng-undang.
b).Delik Formil (formeel Delict)
dan Delik Materil (Materiil Delict)
Delik
formil adalah suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan perbuatan
itu mencocoki rumusan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan. Delik formil
ini mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang atau diharuskan selesai
dilakukan tanpa menyebut akibatnya. Atau dengan kata lain yang dilarang
undang-undang adalah perbuatannya. Sementara delik materil adalah suatu akibat
yang dilarang yang ditimbulkan dari suatu perbuatan tertentu, dan perbuatan
yang dilakukan bukan menjadi soal. Atau dengan perkataan lain yang dilarang
dalam delik materil adalah akibatnya.
c). Delik Kesengajaan (Dolus)
dan Delik Kealpaan (culpa)
Delik
dolus adalah suatu delik yang dilakukan karena kesengajaan sementara
delik culpa adalah suatu delik yang dilakukan karena kesalahan atau
kealpaan.
d). Delik Aduan (Klacht Delicten)
dan Delik Umum (Gewone Delicten)
Delik
aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau
disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan, artinya apabila tidak
ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut. Sedangkan delik umum adalah
suatu delik yang dapat dituntut tanpa membutuhkan adanya pengaduan.
e). Delik Umum (Delicta Commuia)
dan Delik Khusus (Delicta Propria)
Delik
umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Delik umum ini
sering disebut gemene delicten atau algemene delicten. Sementara delik khusus
adalah suatu delik yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai
kualitas atau sifat-sifat tertentu, pegawai negeri atau anggota militer.
f). Delik Commisions,
Ommisionis dan Commisionis per Ommisionem Commissa
Delik commisionis adalah
suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Apabila perbuatan yang
dilarang itu dilanggar dengan perbuatan secara aktif berarti melakukan delik commisionis.
Suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang disbut delik ommisionis apabila
perbuatan yang diharuskan atau diperintahkan itu dilanggar dengan tidak berbuat
berarti melakukan delik ommisionis. Sementara delik commisionis per
ommisionem commissa adalah delik yang dapat diwujudkan baik berbuat sesuatu
ataupun tidak berbuat sesuatu.
g). Delik
Berdiri Sendiri dan Delik Berlanjut
Delik berdiri sendiri adalah delik
yang hanya dilakukan sekali perbuatan saja, artinya perbuatan yang terlarang dan
diancam pidana oleh undang-undang telah selesai dilakukan atau telah selesai
menimbulkan suatu akibat. Sementara deli berlanjut adalah delik yang meliputi
beberapa perbuatan dimana perbuatan satu dengan lainnya saling berhubungan erat
dan berlangsung terus menerus.
h). Delik
Politik Murni dan Delik Politik Campuran
Menurut Konfrensi hukum pidana di
Kopenhagen 1939 yang dimaksud dengan delik politik adalah suatu kejahatan yang
menyerang baik organisasi, maupun fungsi-fungsi Negara dan juga hak-hak warga Negara
yang bersumber dari
situ. Delik politik murni adalah delik-delik yang ditujukan untuk kepentingan
politik. Sementara delik politik campuran adalah delik-delik yang mempunyai
sifat setengah politik dan setengah umum. Atau dengan kata lain bahwa delik ini
seolah-olah Nampak sebagai delik umum , tetapi sebenarnya delik itu merupakan
tujuan politik , atau sebaliknya.
i). Delik Biasa
dan Delik Berkualifikasi
Delik biasa (eenvoudige delicten)
adalah semua delik yang berbentuk pokok atau sederhana tanpa dengan pemberatan
ancaman pidana. Sedangkan delik berkualifikasi adalah delik yang berbentuk
khusus karena adanya keadaan-keadaan tertentu yang dapat memperberat atau
mengurangi ancaman pidanya.